LDII Papua Rayakan Hari Guru

Dalam rangka menyukseskan Gerakan “Ayo Hormati Guru” oleh DPP LDII dan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pekan Hari Guru Nasional, DPW LDII Provinsi Papua menggelar acara Penganugerahan Piagam Penghargaan kepada warga LDII yang berprofesi sebagai guru di sekolah negeri maupun yang dikelola swasta. Acara itu digelar pada Jumat (25/11) di Sekretariat DPW LDII Papua.

Terdapat enam guru yang menerima penghargaan dari DPW LDII Papua. Untuk guru SD diwakili oleh Mifathul Munir, S.Pdi dari SD Nurul Huda II Yapis dan Hj. Murniati, S.Pd dari SD Yapis Waena, untuk guru SMP diwakili oleh H. Sudarmo, S.Pd dan Suryati S.Pd dari SMPN XI Perumnas III Waena. Sedangkan dari Guru SMA/SMK diwakili oleh Yusuf Nandarian, S.Pd.,M.Pd dari SMKN IV Boarding School Perbatasan RI PNG dan Hj. Siti Mutmainah, S.Pd.,M.Pd dari SMAN I Arso Kabupaten Keerom. Pada kesempatan itu diberikan penghargaan juga kepada Totik Abdulloh, SE Pengasuh Ponpes Al Manshurin dan Nona Atiek Hestiana Mubalighot Pengasuh Keputrian Yayasan Al Manshurin Waena Kota Jayapura.

Ketua DPW LDII Drs. H. Winoto M.Pd dalam sambutannya mengatakan pemberian penghargaan piagam ini merupakan bagian kecil dari perwujudan penghormatan kepada Guru yang dengan rela dan ikhlas menggunakan segala usaha, cara, metode, akal pikiran, serta perasaannya, untuk dituangkan dalam proses pengajaran dan pendidikan kepada anak bangsa Indonesia, karena pendidikan adalah hal mendasar yang wajib diberikan kepada setiap anak bangsa mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, dan metode maupun cara yang unik oleh siapapun pengajar atau pendidiknya, sehingga nantinya akan banyak muncul generasi yang berkarakter baik dan profesional dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sebagai guru yang berpengalaman Hj. Mutmainah dari SMAN 1 Arso Kabupaten Keerom mengatakan bahwa dengan majemuknya sifat dan karakter anak dengan latar belakang yang berbeda-beda baik kesejahteraan keluarga, suku, ras, agama, ada yang ganteng ada yang cantik ada yang kurang/cacat, Kami mengajak kepada semua anak-anak bangsa ini supaya tetap bersama sama belajar tanpa saling ejek mengejek, tidak merendahkan satu sama lain, mari terus belajar dengan rajin, keluar masuk sekolah dengan disiplin, berpakaian sekolah dengan rapi dan sesuai seragam yang telah ditentukan, tidak mudah ikut-ikutan menggunakan narkoba dan pergaulan bebas, agar masa depan lebih cerah dan berbahagia.

Sebutan guru juga tak hanya ditujukan kepada para pengajar di sekolah formal, ada ulama, mubaligh, juru dakwah, dan ustad, yang juga guru dalam hal agama, Mereka turut membina akhlak generasi penerus bangsa, oleh sebab itu para anak didik baik di sekolah-sekolah, di masjid-masjid, di madrasah madrasah, di pesantren perlu dan wajib mengagungkan dan menghormati para gurunya dengan sepenuh hati, agar ilmu yang didapat nantinya bermanfaat bagi diri, keluarga, agama dan bangsa negaranya. Demikian pesan Sudarmo, guru SMPN XI Perumnas III Waena sekaligus Pimpinan Ponsok Pesantren Al Manshurin, Kota Jayapura.

ldii papua hormati guru

Guru merupakan salah satu unsur penyelenggara negara yang perlu mendapat perhatian perlindungan nyata dari ancaman/siswa dan orang tua siswa yang berselisih paham terhadap persoalan persekolahan. Semua yang ada di sekolah harus bersatu padu mencapai tujuan pendidikan, mutu dan kualitas terjamin, demikian pungkas pembina DPW LDII Provinsi Papua Noor Rochmat.

Hal yang perlu diingat bahwa Istilah “Hari Guru” di Indonesia dimulai pada 1912 saat terbentuknya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dalam perkembangannya pada tanggal 24-25 November 1945 hadirlah sebuah organisasi Persatuan Guru Republik Iindonesia sebagi hasil sebuah Kongres Guru Indonesia yang diadakan di Surakarta. Bermula dari sana maka pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru. Peringatan Hari Guru juga diperingati bersamaan dengan perayaan ulang tahun PGRI. Untuk melengkapi dan menyempurnakan serta lebih meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru maka terakhir dibuatkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengatakan pendidikan profesi bersifat wajib karena diamanatkan juga dalam UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Bahwa karena guru itu adalah termasuk profesi, maka pada UU Nomor 12/2012 dikatakan bahwa semua profesi itu harus dihasilkan melaui pendidikan profesi. Seperti dokter, insinyur dan lain-lain. Dalam UU itu juga dikatakan pendidikan profesi dilakukan kerjasama perguruan tinggi dan organisasi profesi,” ucap Patdono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *